Live News

Polsek Banjaragung Tangkap Satu Dari Dua Pelaku Begal Motor di Perkebunan Karet

Karyadigitalnews
0
Tulangbawang ,karyadigitalnews.com — Satu dari dua pelaku pembegalan motor berhasil ditangkap Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang. Baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek setempat.
Tersangka pembegalan diketahui bernama Heriyono (20), warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Minggu (29/01/2023), sekitar Pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pembegalan yang menggunakan senjata tajam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agungdalem," kata Kapolsek Banjaragung, AKP. M. Taufiq, SH, MH., mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP. Jibrael Bata Awi, SIK., Senin (30/01/2023).

Dari tangan tersangka, kata kapolsek, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celana jeans warna biru, baju lengan panjang warna biru, putih, dan merah merek growing, senjata tajam (sajam) jenis golok dengan panjang sekitar 38 cm, handphone (HP) merek Oppo A12 warna biru dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, B 3907 FIM.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, Ahmad Mohair (18), warga Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjarmargo, awalnya Sabtu (28/01/2023), sekitar Pukul 22.00 WIB, saat ia sedang "nongkrong" di kedai Yes or No, Tugu Gajah bersama dengan saksi berinisial S (16), warga Kampung Tritunggaljaya, Kecamatan Banjarmargo, didatangi oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX brondol.

Dua orang tersebut lalu duduk satu meja dengan korban dan saksi, lalu mereka ngobrol dan sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu tersangka mengajak korban dan saksi pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke arah Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo dengan posisi pelaku yang membonceng korban.

"Saat tiba di perkebunan karet, tersangka langsung menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah kepala korban sambil merampas ponsel dan uang tunai sebesar Rp20 ribu milik korban yang ada di dalam saku celananya. Lalu tersangka kembali membonceng korban dan saksi ke arah perkebunan tebu PT. BNIL. Disana korban dan saksi ditinggalkan oleh tersangka, sedangkan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka," jelas Taufiq.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung ke Mapolsek Banjaragung untuk membuat laporan secara resmi. Berbekal laporan dari korban, kata Taufiq, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berikut BB berhasil diungkap.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari tersangka berinisial HO kepada petugas, tersangka mengaku tidak sendirian tapi bersama rekannya berinisial A yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjaragung.

Tersangka yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. *(rcd) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
Live News